Microsoft word - naili - legislasi yes2

LEGISLASI HUKUM ISLAM DI KERAJAAN DEMAK
(Studi Naskah Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam) Jl. Walisongo No. 3-5 Tambakaji Ngalian Semarang 50181 Abstract
Learning the history of law and establishment and also the changing of
legislation regulation in pre-colonial period is an interesting thing and hoped to
be able to give input for the experts of Indonesia law in the frame work of
rearrangement Indonesia law system. We will get description how the type of
legislation regulation which prevails in Indonesia before Dutch held invention of
law when Dutch was colonizing Indonesia. This article will find various
guidelines to the understanding that the literature of Java is and important source
for the history of development Islamic law in Indonesia. The writer will examine
the manuscript of law which was created in Demak kingdom period, that was
Serat Angger-angger and Suryangalam and Serat Suryangalam. This article will
discuss how the setting of sosio cultural and the politics of Demak kingdom as
the place which was what forms the background of appearing the manuscript of
Serat Angger-angger. The writer finds the law principles in Serat Angger-angger
Suryangalam and Serat suryangalam

Kata kunci: Kerajaan Demak, Serat Angger-Angger Suryangalam, Serat
Suryangalam, Legislasi, sejarah hukum nasional sendiri, maka agenda yang harus Bustanul Arifin,1 rekayasa politik hukum nasional kelak berhasil dibentuk, niscaya contrario, yakni hukum adat baru berlaku berdasarkan al-Qur’an. Jadi, berlaku atau receptie seharusnya sudah tamat, namun hukum Islam tersebut tidak diikuti secara B. Teori Berlakunya Hukum di
Indonesia
Islam yang berlaku di Indonesia, Van den Berg mengungkapkan teori receptio in complexu, yakni teori yang menyatakan kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.3 mu’a>malah, jina>yah dan siya>sah (pidana mengemukakan teori receptie. Menurut lain-lain, di mana aturan-aturan tersebut hukum adat.4 Teori receptie ini ditolak Hazairin, dan gagasannya dikembangkan oleh C. Setting Sosio Kultural dan Politik
yang Melatarbelakangi Lahirnya
suci dan tertinggi (top qualities). Menurut Undang-Undang Kerajaan Demak.
Makkah, yaitu al-Qur’an dan Hadis Nabi. Akan tetapi tidak melupakan adat-istiadat harmoni ibarat kata pepatah syara’ Islam dan pendirian kerajaan Islam tidak yaitu: tentang dasar negara Islam, tentang berita dalam Walisana dan Babad Demak, yaitu tentang perdondi kiblat Majapahit yang telah dikuasai raja Keling kitab Tembang Babad Demak, peristiwa kinancingan/datan antara usuke/lawan reng wus baju takwa Gondil lambang syari’at sengkalanipun/lawang trus gunaning janmal// nulya ngoyong mangetan/sawiji datan rembag/mesjid ingoyong mangidul/daredah rembag ing wuntat. pepunden, jaksa yang mengku perdata peristiwa ini beberapa ahli babad Jawa ini harus diartikan secara majazi (kiasan) sedang kiblat yang diperselisihkan itupun waktu mirip jaksa agung atau juga majlis Islam. Sementara itu, mustaka (puncak) Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak panatagama sekaligus memangku jabatan bahwa Sunan Kudus adalah ami>rul h}ajj merumuskan masalah siya>sah jina>yah yang meliputi: h}ad, qis}as}, ta’zi>r termasuk perkara zina dan aniaya, ’aqdiyah (perikatan, kontrak sosial) syaha>dah eksekusi syaikh Siti Jenar. Adanya berita- janji (naz|ar), perbudakan, perburuhan, penyembelihan, ’aqi>qah (jw: kekah), Syekh Siti Jenar, sebelum kerajaan Islam makanan, masalah bid’ah dan lain-lain hakim sendiri (eigen rechting). Walisana tentang khitbah (peminangan), nikah- … mung Jeng Sunan Giri Gajah, kang kawogan talak-rujuk, pembentukan usrah (unit mumpung dereng ngantos lama// Jeng Sunan Giri Sampun prapteng masane, adege Nata ing Demak, pengawasan serta fara>`id (waris). Masalah mu’a>malah antara lain perserikatan, dan lain-lain seperti t}alabulilmi (menuntut ilmu) yang diutarakan ibadah terdapat dalam lembar 28a ringkes vonis qis}a>s} Syekh Siti Jenar atas dakwaan mbalela (membangkang) negara dengan mencakup thaharah (bersuci) sebanyak 7 halaman, niyyat (niat) 1 lb. Yaitu halaman 22a Sqq, syaha>dah (persaksian) Siti Jenar ini menurut Serat Syekh Siti Jenar, banyak yang membuat onar, minta studi historis hukum di Indonesia. Penulis beberapa alasan. Pertama, naskah Serat qis}a>s bagi Syekh Siti Jenar melalui Angger-Angger Suryangalam lahir pada sehingga saat ini telah berusia sekitar 498 terlebih dahulu diajak diskusi oleh dewan telah berusia 238 tahun. Oleh karena itu diskusi tidak berhasil, kesultanan Demak langka. Kedua, teks naskah ini berbahasa pengadilan yang dihadiri oleh para Wali, Indonesia. Ketiga, naskah ini perlu Siti Jenar ini bertempat di serambi Mesjid D. Serat Angger-Angger Suryangalam
dan Serat Suryangalam
Suryangalam dan Serat Suryangalam penulis kaji bernama Serat Angger- Suryangalam. Kedua naskah ini perlu syarat-syarat saksi di pengadilan. Namun Suryangalam dan Serat Suryangalam Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak Suryangalam dijelaskan bahwa hukum berperkara di pengadilan, tugas, syarat, berpegang pada al-Qur’an dan Hadis. Hal terdakwa. Syarat-syarat saksi (waria tidak dalam naskah Serat Angger-Angger Suryangalam:sang ratu puniko dene anrapaken ukumullah” “dosane tan yang berdusta dikenai sanksi, tidak hanya tangala, kang tinimbalaken dawuhing kangjeng Nabi kito Mukammad salalu ngalaihi wasalam”. Sedangkan dalam ukumullah kang den gawe pangilon”. ini bahwa suatu perkara dapat diproses di Suryangalam berisi tata hukum Islam yang bersumber pada kitab Anwar, sesuai lain-lain. Selanjutnya undang-undang ini pelakunya. Jika yang menghina itu rakyat biasanya dikenai sanksi 2000, jika orang disebutkan bahwa sultan Suryangalam di Demak, perkara jual beli, hutang piutang ini terikat dengan kitab Anwar, sehingga Sedangkan Serat Suryangalam peraturan yang berlaku di Kerajaan Islam Bab Sangking Kitab yang harus ditaati Islam. Serat ini masih menggunakan terikat dengan kitab Anwar, namun tidak sumber dari kitab aknak (Iqna’ ?). Di menurut Nancy, Serat ini dikarang Ketentuan mengenai ibadah mahd}ah t}aharah, salat, puasa haji dan lain-lain Suryangalam ini ditulis bahwa Sultan piutang, gadai, perseroan, wakil, iqra>r redaksi teks naskah Serat Suryangalam persis dengan Serat Angger-Angger redaksi teks, susunan dan isi naskah ini tidak sama dengan Serat Angger-Angger ta’zi>r berupa sanksi denda (bagi laki- Angger Suryangalam yang murni berisi dengan nasehat-nasehat dan ajaran-ajaran melaksanakan salat dan puasa dengan penjelasan Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak melaksanakan ibadah i’tika>f di masjid, syahadat (masuk agama Islam) boleh di E. Mencari Asas-Asas Hukum dalam
Serat Angger-Angger Suryangalam
dan Serat Suryangalam
nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali (tiada delik tiada Sang titi jagat karatonira, sang titi jagat terlebih dahulu) atau biasa disebut kertaning negoro”, “jaksa cinoplok matane karo yen ora anerapaken sakukume”, “jaksa Rosul (al-Isra` : 15).24 sebelumnya tentang perbuatan ilegal dan hukumannya. Negara harus (principle of lawfullness). Asas ini keraguan (doubt). Teks hadis dalam h}udu>d dalam keadaan ragu),.28 Demak, “wong anreka tanpo saksi, kalahena padune” bahwa barang Anjawara wong duwe tarko ora den linggihi Di samping itu, disebutkan bahwa waspadakno ojo siro kongsi aniaya tarimo satrekane”. “candra miruda wacana, artine terkane bedo-bedo, kalaheno padune. wong apadu, endi sujare kang apadu kang patut linakonan sira entingna tetapi ketika membatalkan h}add ini, untuk menjatuhkan hukuman ta’zir mengenai hukuman ta’zi>r yang untuk memprosesnya di pengadilan. Misalnya kasus katiban tahi abuh, yakni “lamun ono wong kemalingan, kepanggih ing lawange wong liyan, yogjo tempuhano sakawit, salakone katiban tahi abuh arane”, “Barang membebaskan dari pada salah dalam kasus ini pemilik rumah tidak digugat ke pengadilan dan jika Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak nishab tidak terancam qis}as} karena ta’zi>r mengganti barang yang hilang Endnotes
1 Bustanul Arifin, Transformasi hukum Islam ke Hukum Nasional (Jakarta: Al-Hikmah, 2001), hlm. 31, 42-43; lihat juga Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia:Akar Sejarah. Hambatan dan Prospeknya (Jakarta: yang sama, kalian mempunyai bapak dalam hukum negara Indonesia pun belum baku dan sempurna. Hal ini terjadi karena hukum yang sama. Bangsa Arab tidak lebih Indonesia adalah warisan hukum Belanda yang mulia dari bangsa Persia dan merah hampir seluruhnya ditulis dalam bahasa Belanda, tidak lebih mulia dari hitam, kecuali sehingga perlu adanya pembenahan dalam tata bahasa dan nilai agar hukum tersebut sesuai equality before the law juga dianut dengan kepribadian dan kondisi bangsa Indonesia saat ini. seperti mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu, dan kurang berhubungan dengan moralitas. Dalam soal kejahatan terhadap kesusilaan misalnya, KUHP tidak melarang hubungan seksual yang dilakukan: sama. “ojo siro pilih kasih ojo siro a) suka sama suka dan keduanya belum menikah (fornication); b) suka sama suka dilakukan oleh sejenis kelamin (homoseksual); c) suka sama suka dan salah seorang atau keduanya sudah terikat F. Penutup
perkawinan (adultery) tetapi tidak ada pengaduan dari istri/suami pelaku; d) dengan binatang Suryangalam dan Serat Suryangalam (bestiality); e) kumpul kebo, dan lain-lain. Perzinaan yang diancam hukuman oleh KUHP adalah perzinaan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan (adulteryu) dan Hukumannya maksimal 9 bulan penjara. Ibid., Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda (Jakarta: empat asas yang terdapat dalam Serat 3 Bustanul Arifin, Transformasi hukum Angger-Angger Suryangalam dan Serat Islam ke Hukum Nasional (Jakarta: Al-Hikmah, Suryangalam yakni asas legalitas, asas 4 Mohammad Idris Ramulyo, Asas-Asas Berkembangnya Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia (Jakarta:Sinar Grafika, 5 Sayuti Thalib, Receptio a Contrario 20 Nancy, Katalog Induk Naskah-Naskah (Jakarta: Bina Aksara, 1982), hlm. 65-69. Nusantara (Yogyakarta: Djambatan, 1993), hlm. 6 Abdul Ghofur, Demokratisasi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: pencuri yang belum memenuhi syarat-syarat 7 HJ de Graaf dan Pigeaud, Kerajaan- qis}a>s}, hukuman qis}a>s bagi pencuri dan pembunuh Kerajaan Islam Pertama di Jawa (Jakarta: yang telah memenuhi syarat-syarat qis}a>s. Uraian yang lebih rinci mengenai aturan-aturan ini akan 8 Widji Saksono, Mengislamkan Tanah 22 Bunyi teksnya sebagai berikut: yen Walisongo,(Bandung: Mizan, 1995), hlm. 127, ora anglakoni sahadat mongko ora slamet, wenag jinarah artane lan wenag pinaten dening ratu 9 Atmodarminto, Babad Demak dalam adil. Ancaman ini sampai disebutkan dua kali Tafsir Sosial Politik KeIslaman dan Keagamaan pada halaman yang berbeda. Mungkin hal ini (Jakarta: Milenium Publiser, 2000), hlm. 45-62. Bandingkan juga; Widji Saksono, Mengislamkan 23 Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 11 Widji Saksono, Mengislamkan Tanah 10-11.; Bandingkan dengan Hanafi, Asas-Asas Jawa, hlm. 132-135; dan Sugeng Haryadi, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, Sejarah Berdirinya Masjid Agung Demak dan 1967), hlm. 49-51.; C.S.T. Kansil, Pengantar Grebeg Besar, (Semarang: Mega Berlian, 2003), Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka 1989), hlm. 276.; Sudarto, Hukum Pidana I (Semarang: Kerjasama Yayasan Sudarto 13 Wiji Saksono, Mengislamkan Tanah dan Fakultas Hukum UNDIP, 1990), hlm. 22. Jawa, hlm. 122. Muhammad Solikhin, Sufisme 24 DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya Syaikh Siti Jenar: Kajian Kitab Serat dan Suluk Siti Jenar (Yogyakarta: Narasi, 2004), hlm. 10- 25 Abdul Wahab Khallaf, Ushul al-Fiqh 11. Chojim, Syaikh Siti Jenar: Makna Kematian 26 Abdullah Ahmed An-Na’im, Toward 14 Widji Saksono, Mengislamkan Tanah an Islamic Reformation Civil Liberties, Human Jawa, hlm. 122; Muhammad Sholikhin, Sufisme Right and International Law, Terj.Ahmad Suaedy Syekh Siti Jenar, hlm. 10-11; Chodjim, Syekh Siti dan Amirudin Arrani (Yogyakarta: LKiS,1994), hlm. 196-197, bandingkan juga Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, hlm. 14-15. 16 TE Behrend, Katalog Induk Naskah- 27 Jalaluddin ‘Abd Rahman Ibn Abi Bakr al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Naz}a>`ir (Indonesia: Al-Nur Asiya, t.t), hlm. 84. dalam naskah Serat Angger-Angger Suryangalam 29 Topo Santoso, Membumikan Hukum meskipun menyebutkan angka, misalnya sanksi denda senilai 24000, namun tidak disebutkan DAFTAR PUSTAKA
pedang atau keris. Senjata keris merupakan senjata khas yang hanya terdapat di Jawa. Di Al-Suyu>t}i>, Jala>luddin ‘Abd Rah}ma>n Ibn samping itu pembahasan dalam kitab-kitab biasanya diawali dengan mendefinisikan setiap judul masalah yang akan dibahas, namun karena Naz}a>`ir. Indonesia: Al-Nur Asiya, berbentuk peraturan maka naskah ini langsung membahas mengenai syarat, larangan, ketentuan, dan sanksinya. Jadi aturan-aturan yang terdapat dalam naskah ini tidak langsung mengutip satu kitab secara total, tapi ada improvisasi dari pembuatnya dengan menyesuaikan format suatu Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak Arifin, Bustanul. Transformasi Hukum Haryadi, Sugeng. Sejarah Berdirinya --------------------. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Idris Ramulyo, Mohammad. Asas-Asas Ahmed, An-Na’i>m, Abdulla>h. Toward an Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Khalla>f, ‘Abdul Waha>b. ‘Ilm Us}u>l al- Fiqh. Kuwait: Da>r al-‘Ilm, t.t. Nancy. Katalog Induk Naskah-Naskah Behrend, TE. Katalog Induk Naskah- Sholikhin, Muhammad. Sufisme Syekh Siti Jenar: Kajian Kitab Serat dan C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Kematian. Jakarta: Serambi, 2002. Agenda. Jakarta: Gema Insani, Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Saksono, Widji. Mengislamkan Tanah Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. HJ. De Graaf dan Pigeaud. Kerajaan- Thalib, Sajuti. Receptio a Contrario.

Source: http://ejournal.stainpurwokerto.ac.id/files/journals/6/articles/454/public/454-1727-1-PB.pdf

6-3/4 x 12-3/8

West-Ward Doxycycline Tabs Rev. 06/11 Flat Size: 6-3/4 x 12-3/8 Folded Size: 1-1/8 x 1-3/8 Type: 5 3/4 pt. Page 1 3/31/11 Proof 1 JB DOXYCYCLINE HYCLATE Dilution techniques: Use a standardized dilution method TABLETS, USP equivalent with tetracycline powder. The MIC values obtained should be interpreted accordingto the following criteria: Rev. 06/11 MIC (mcg/mL) Interpretation To r

Inventaraufstellung internet 07.11.2013.xls

Metall, verchromt, Tischauflage Holz/hellbraun ca. 3 Stk., Metallgestell/verchromt, Stoffbezug/blau Holz/hellbraun, 14-türig, Größe ca. 5000 x 2200 x 400 mm Stoff/blau, mit Armlehnen Holz/hellbraun, trapezförmig, mit 3 integrierten Unterschränken, jew. 3 Züge sowie intergriertem Holz/hellbraun, Kunststoffauflage marmoriert, 6-türig Holz/hellbraun, Größe ca. 4000 x 2200 x 350 mm Holz

© 2010-2017 Pdf Pills Composition